Pemkot Jambi Anggarkan 2 M untuk Pendidikan Gratis SD dan SLTP Tahun 2012
Mulai tahun depan, SD/SMP negeri akan bebas pungutan alias gratis. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bulan depan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembiayaan di jenjang sekolah dasar.

Dikeluarkannya Permen tersebut didasarkan atas survei yang dilakukan Kemdiknas baru-baru ini bahwa pungutan-pungutan di sekolah-sekolah memang terjadi meskipun sudah ada dana BOS. "Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisanya untuk menutupi biaya operasional karena BOS-nya hanya 60-70 persen," ujar Nuh
Kemdiknas Oktober nanti juga akan mengeluarkan Permen yang mengatur pembiayaan di tingkat perguruan tinggi. Dengan begitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak akan bisa lagi memungut uang dari mahasiswa dengan seenaknya. "Jadi akan ada batasan-batasan dalam pembiayaan di perguruan tinggi negeri. Tidak bisa lagi seenaknya seperti yang kita dengar sebelum-sebelumnya," ujar Nuh
Sebelumnya, kata Nuh, sama-sama diketahui bahwa jurusan-jurusan tertentu seperti Fakultas Kedokteran memungut hingga ratusa juta rupiah. "Dengan adanya Permen ini maka mereka (PTN) tidak akan bisa lagi memungut seenaknya. Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap melihat 20 persen untuk anak-anak miskin," katanya.
